Warga Citeupus Tolak Penggusuran Selama Tidak Ada Gantirugi
Palabuhanratu ( Sukabumi Pos )- Rencana pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi membongkar hunian warga Citeupus di Rt 004 dan Rw 003 Desa Citeupus Kecamatan Palabuhanratu kabupaten Sukabumi yang sudah puluhan tahun menempati ditolak warga. Penolakan tersebut karena pemerintah Sukabumi menolak memberi ganti rugi sebagai kerohiman melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Prasetyo, Ap,. M,. Si.
Menurut perwakilan warga Citeupus, Herianto sangat menyesalkan statemen Kadis DLH yang disampaikan beberapa waktu lalu ke warga Citeupus. Mengingat lokasi tersebut masuk Kawasan Cagar Sukawayana dimana dalam waktu dekat akan di revitalisasi.
" Saya mewakili warga Citeupus yang akan kena pembongkaran menolak pindah dari lokasi yang selama ini sebagai tempat usaha sekaligus tempat tinggal puluhan tahun. Kami ini merupakan turunan ke tiga menempati wilayah Citeupus ini " ungkap nya saat di hubungi di lokasi.
Harianto menyayangkan sikap pemerintah yang disampaikan kepala DLH, bahwa pemerintah tidak akan memberikan santunan sebagai bentuk kerohiman yang sudah lazim.
" Warga Citeupus mendukung rencana pemerintah yang akan membongkar wilayah pesisir pantai yang akan merevitalisasi pantai Citeupus, namun berikan kami gantirugi. Jadi kalau pemerintah tidak memberi ganti rugi, sungguh sangat tidak manusiawi " sambung Herianto lagi.
Dihubungi melalui telepon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo bahwa semua rencana revilasisasi Kawasan Cagar Alam Sukawayana masih dalam pembahasan.
" Masih dalam pembahasan " jawab Prasetyo melalui WhatsApp
Redaktur : Rangga
Editor : M. Hilman
Reporter : Herianto Aqew