Tim Gabungan Polres Sukabumi dan Dua Polsek Ciracap serta Jampangkulon Bekuk Dua Residivis Ranmor

Tim Gabungan Polres Sukabumi dan Dua Polsek Ciracap serta  Jampangkulon Bekuk Dua Residivis Ranmor
Inzet foto residivis spesialis curat ranmor , N dan RS

Ciracap ( Sukabumi Pos )  - Dua residivis pelaku curat dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua N (45) dan  RS (47) dibekuk tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Ciracap, Polsek Jampangkulon dan tim Resmob Polres Sukabumi, Senin (21/12/2021).

Kedua residivis bersama satu temannya yang sudah masuk ke daptar pencarian orang (  DPO)  beraksi menjalankan kejahatannya pada tanggal 16 Desember 2021 mengambil sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Kampung Pasirbaru Desa Pasirpanjang Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.

Para pelaku berhasil mencuri motor korban setelah terlebih dahulu membobol tembok samping rumah korban nya dengan menggunakan alat berupa linggis dan obeng.

Sementara itu,  Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah S.H., S.IK., M.H., melalui Kapolsek Ciracap Akp Imam Prayitno S.H., M.H., membenarkan penangkapan dua residivist curat specialist ranmor ( kendaraan bermotor ) tersebut.

" Pada Senin dini hari tadi,  kami tim gabungan berhasil menangkap kawanan residivist curat specialist ranmor, " ujar Imam kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi.

Menurut Imam, kedua pelaku berhasil diamankan dari dua tempat yaitu di wilayah  Kecamatan Surade dan Kecamatan Kalibunder.

Dalam penangkapan para pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah linggis dan obeng kecil.

Saat dikonfirmasi, Imam menjelaskan kedua pelaku sudah ditahan dan masih  diperiksa, untuk pengembangan kasusnya.

 

Redaktur             : Rangga

Reporter              : Dedi Junaedi