Tergiur Kemolekan, Perampok Perkosa Ibu Muda Diancam Pakai Golok

Tergiur Kemolekan, Perampok Perkosa Ibu Muda Diancam Pakai Golok
Foto ilustrasi termasuk nama samaran dan tidak memakai alamat lengkap sesuai kode etik jurnalistik

Cianjur ( Sukabumi Pos ) -  Mawar Bodas ( nama samaran )  ibu muda asal Cianjur tak menduga harus menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan seorang perampok di rumah nya. Celakanya,   peristiwa itu terjadi dini hari saat  suami nya tengah melaksanakan ronda. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan pelaku beraksi saat kondisi rumah dan lingkungannya sepi. Ketika kejadian, korban tengah terlelap tidur sehingga pelaku leluasa menjebol jendela dan masuk rumah.

Doni menambahkan saat kejadian, suami korban juga sedang tidak ada di rumah lantaran mengikuti ronda yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.

"Korban ini sudah berkeluarga, punya suami. Tapi saat kejadian suaminya tidak di rumah, sedang melaksanakan ronda," kata dia, Jumat 7/10/2022

Pelaku pun memasuki beberapa ruangan di dalam rumah untuk mencari barang berharga. "Akhirnya pelaku mendapati ada ponsel di kamar korban, kemudian pelaku masuk dan mengambil ponsel tersebut," ucapnya.

Tetapi, melihat korban yang tertidur lelap, nafsu bejat pelaku muncul dan langsung menodongkan senjata tajam pada korban. Di bawah todongan senjata tajam, korban dipaksa untuk melayani nafsu pelaku.

"Jadi korban ditodong senjata tajam berupa golok, kemudian diperkosa oleh pelaku di kamarnya. Mulut korban juga dibekap agar korban tidak berteriak meminta pertolongan," ucap dia.

Usai menyetubuhi korban, pelaku langsung kabur dan membawa handphone milik korban. "Begitu selesai langsung kabur sambil bawa handphonenya," kata dia.

Doni menambahkan pula, aksi pencurian dan pemerkosaan itu terjadi di salah satu rumah di salah satu kecamatan di Cianjur. Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku pada pukul 01.00 WIB.

Pelaku diketahui merupakan seorang pengangguran. Pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya beberapa hari setelah kejadian. Atas perbuatannya,  pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. "Tersangka RS terancam kurungan 9 tahun penjara," jelas Doni.

Sementara itu, RS mengaku mencuri handphone untuk digunakan sehari-hari, sebab dirinya tidak memiliki handphone. Terkait aksi pemerkosaan, RS mengungkapkan jika dirinya tergoda usai melihat korban yang tertidur.

"HP buat dipakai sendiri, kan tidak punya HP. Kalau memerkosa karena nafsu melihat korban yang tidur, (korban) masih muda juga. Saya paksa dengan ditodong pakai golok," katanya.

Redaktur         : Rangga

Reporter          : Didik Suprasiyono ( Cianjur )