Sistem Pemilu Tertutup Disesalkan Bacaleg dari Kabupaten Sukabumi
Sukabumi ( Sukabumi Pos ) –Bacaleg dari Kabupaten Sukabumi sayangkan gugatan judicial review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 oleh partai PDI Perjuangan terkait pemilu dengan sistem proposional tertutup yang segera dirampungkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2023. Bila Mahkamah Konstitusi meloloskan gugatan PDI Perjuangan, menurut analis politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Power Ikhwan Arif politik sangat membahayakan dan akan kembali ke zaman Orba. Senin, 29/5/2023.
Dikutif dari berita Republika.co.Id Ikhwan berpendapat, sistem proporsional tertutup memiliki beberapa kelemahan. Di antaranya adalah menghambat partisipasi publik dalam Pemilu, serta mempersempit kesempatan publik dalam hubungan antara pemilih dan wakil rakyat yang ingin dipilih.
"Sistem proporsional tertutup bisa menghambat keinginan langsung rakyat dalam memilih secara langsung, kita akan kembali lagi ke model pemilu di zaman Orde Baru," ujarnya kepada wartawan beberapa bulan lalu. Minggu,8/1/2023 lalu.
Masih lanjut Ikhwan pada sistem proporsional tertutup, partai berkuasa penuh dan menjadi penentu siapa-siapa saja yang akan duduk di kursi legislatif.
“ Perolehan suara partai menjadi penentu dan kemudian suara partai dikonversikan ke jumlah kursi, ini yang menghambat prinsip partisipasi secara langsung," katanya lagi.
Sementara ada beberapa Bacaleg ( Bakal Calon Legislatif ) di Kabupaten Sukabumi menyayangkan bila sistem pemilu tertutup diloloskan oleh Mahkamah Konstitusi.
“ Ini langkah mundur bila sistem proposional tertutup kembali diterapkan di pemilu 2024 nanti. Karena dengan sistem tertutup ini akan diuntungkan Bacaleg yang diberi nomor urut pertama. Jadi kalau ada Bacaleg dengan nomor urut besar yang tidak bekerja maksimal, saya jadi maklum “ jawab mantan kepala desa yang tidak bersedia namanya ditulis.
Redaktur : Rangga
Reporter : Asep Nurdin