Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Tiga Raperda

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Tiga Raperda
Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara

Pelabuhanratu ( Sukabumi Pos ) - Bupati Sukabumi Marwan Hamami hadiri penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Selasa 26-10-2021.

Sejumlah Raperda yang telah ditetapkan di antaranya, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, ditetapkan juga Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tentang Tata Tertib DPRD.

Marwan mengatakan, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) sangat diperlukan. Hal itu untuk pemilihan kepala desa yang lebih baik lagi.

" Dengan ditetapkannya Raperda ini, pilkades ke depan bisa lebih baik dan akan  terpilih Kepala Desa yang terbaik" ungkapnya.

Tidak hanya itu, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri pun sangat diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten ( Pemdakab ) Sukabumi.

" Keberadaan Perumda Agro Sukabumi Mandiri ini, untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, terutama dalam penyediaan barang/jasa sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah " lanjut Marwan.

Selain itu, keberadaannya untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat. Paling penting, menurut Marwan, pemenuhan modal ini untuk meningkatkan laba atau keuntungan.

"Semua itu sesuai dengan pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah " jelasnya.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi semuanya untuk kemajuan daerah. Terutama untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-20226

" Raperda ini untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah. Semoga Perangkat Daerah bisa menjalankan amanah yang diembannya sebaik mungkin dan sesuai tupoksinya " tutup nya.

Redaktur ; Rangga

Repoter : Herianto

Sumber : Diskominfokab Sukabumi