Pondok Pesantren Bisa Menerima bantuan Dari Pemerintah

Cianjur ( Sukabumi Pos )- Di dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 82 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Nomor ( Perda ) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021, setiap Pondok Pesantren ( Ponpes ) bisa menerima pendanaan, pembinaan serta pemberdayaan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum di Pendopo Cianjur beberapa hari jelang memperingati Hari Santri. Kamis, 21/10/2021.
Uu menjelaskan, terkait pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum tidak menjadi prioritas. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menyediakan pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum bagi pondok pesantren yang membutuhkan.
" Untuk pembinaan tidak termasuk bidang pendidikan dan kurikulum, karena setiap pondok pesantren sudah memiliki kurikulum dan silabus masing-masing yang biasanya berdasarkan almamaternya. Tapi pemerintah menyediakan kalau pondok pesantren ingin penyuluhan pendidikan dan kurikulum, kami siap " jelasnya.
Disela pidatonya, Uu pun memaparkan, bahwa masih ada pimpinan pondok pesantren yang menabukan berhubungan dan datang ke pemerintah. Sekalipun demikian, Ketua Santri Jawa Barat ini bisa memaklumi dan menghargai keputusan setiap pimpinan pesantren.
" Hari ini masih ada pimpinan pondok pesantren yang tidak mau dan menganggap tabu seolah-olah mengharamkan untuk datang ke pihak pemerintah, padahal ada peluang bantuan. Tetapi kami dari pihak pemerintah tidak memaksa. Kalau mereka memang tidak mau anggaran dari pemerintah, ya tidak apa-apa. Ini bagi yang mau saja " paparnya lagi.
Namun bagi Uu sebagai politisi dan pemerintah sudah membuat legalitas sehingga nanti bisa berkelanjutan pembangunan di pondok pesantren karena sudah ada Perpres dan Perda sebagai payung hukum nya..
Redaktur : Rangga
Reporter : Didik Suprasiyono