Pertambangan Ilegal Resahkan Warga

Pertambangan Ilegal Resahkan Warga
Lokasi pengolahan material hasil tambang

Ciemas ( Sukabumi Pos ) - Kembali maraknya pertambangan ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Ciemas, ini sangat meresahkan dan menakuti warga masyarakat. Tepatnya bagi warga di Kampung Sarongge, Rt 003 Rw 004, Kedusunan Ciemas dua, Desa Ciemas Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Hal itu disampaikan salah seorang warga Kampung Sarongge, yang tidak mau disebutkan namanya mengeluhkan, dengan keberadaan perusahaan tambang ilegal yang baru-baru ini berdiri di wilayah nya. Bahkan dengan tegas, dia berharap pertambangan itu ditutup

"Saya berharap perusahaan itu ditutup saja, karena ini nantinya akan berdampak panjang pada warga disini (Sarongge). Suara saya ini mewakili masyarakat Sarongge, kita sering rapat bersama warga lainnya mengenai dampak pertambangan liar yang ada di wilayah kami ini,"ungkapnya

Masih katanya, "Contoh sederhana saja saat ini, tumpukan lumpurnya ketika musim penghujan sudah bisa dipastikan akan masuk mengaliri ke sawah warga Sarongge, yang sudah bercampur bahan kimia. Dan Ini akan berdampak jangka panjang juga nantinya. Aliran tersebut juga mengalir ke sungai yang menuju ke Curug Cimarinjung. Dan saya tau, perusahaan itu saat melakukan pengolahan hasil tambangnya menggunakan bahan kimia,"kata warga itu, saat di konfirmasi Tim Media

Kemudian, Tim Media pun melakukan penelusuran ke lokasi tersebut untuk melakukan PULBAKET (pengumpulan barang bukti dan keterangan), pada Kamis (27/01/22), sekitar pukul 11:30 Wib. Benar saja, disana adanya bangunan pertambangan yang diduga liar dan tidak berizin, bahkan tim media pun menemukan bahan kimia berbahaya, CN (Sianida) yang disimpan tertutup dalam sebuah gudang khusus dan juga bahan kimia berbahaya lainnya.

Bahan Kimia jenis CN tersebut, dari beberapa informasi yang didapat onenewsoke.com, jika seseorang terpapar oleh zat tersebut, akan menyebabkan sel-sel tubuh kekurangan oksigen, sehingga fungsinya terganggu dan mengakibatkan kematian.

Hal itu dibenarkan Yusup salah seorang kepercayaan pemilik pertambangan ilegal tersebut, bahwa ada bahan kimia jenis CN dan lainnya yang mereka gunakan saat pengolahan. Dan alat pengolahan yang digunakannya berupa tong, bormil dan gulundung.

"Iya pa, memang pakai CN saat pengolahannya. Dalam setiap pengolahan 3 tong, ada CN 30 kg, Kapur 2 kwintal, Karbon 25 Kg, Hostik 2 Kg dan HO 4,5 Lt,," beber Yusup menjelaskan sama tim Media saat berada di lokasi. Dan sekaligus mengizinkan Tim Medai untuk mengambil gambar di gudang penyimpanan bahan kimia tersebut.

Tim juga menemukan penampungan limbah yang diduga tidak memenuhi syarat keamanan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan). Hanya dengan membuat sebuah kobakan ( kolam )  untuk menampung sisa limbah pengolahan. Diprediksi saat musim hujan akan meluap dan mengaliri pesawahan milik warga. Karena posisi sawah warga tepat persis di bawah penampungan limbah.

Awak media pun saat di lokasi meminta pada Yusup untuk memanggil  pemilik pertambangan tersebut untuk meminta konfirmasi perihal laporan dan keluhan warga Sarongge tersebut .Namun disayangkan, sipemilik pertambangan itu tidak mau menghadap Tim  Media untuk memberi keterangan.

Redaktur             : Rangga

Reporter              : Amuy Mulyadi dan Tim Media