Pemdes Titisan Geber Rutilahu
Titisan ( Sukabumi Pos )- Ditengah pandemi covid 19, pemerintahan desa Titisan kecamatan Sukalarang bangun 20 unit rumah warga yang masuk kategori rumah tidak layak huni atau rutilahu ( RTLH) dari 40 unit usulan ke pemerintah provinsi Jawa Barat.
Dihubungi melalui telepon, ketua LPM ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ) Andi Rahmat Wijaya menjelaskan, bahwa pembangunan 20 unit rumah warga yang tersebar di 10 kemandoran masuk ke anggaran tahun 2021. Senin, 25/10/2021.
" Insya Allah, bila tidak ada kendala di lapangan, semua pekerjaan bisa sesuai target yang sudah kami rencanakan" jawabnya diseberang telepon.
Rahmat menuturkan, bahwa anggaran perunit Rutilahu sebesar Rp. 17.5 juta. " Dari anggaran sebesar itu dibagi 3 pos, diantaranya, Rp. 16.5 juta untuk material, Rp. 700 untuk upah dan 300 ribu untuk administrasi desa " jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintahan provinsi Jawa Barat di tahun 2021 ini merencanakan pembangunan Rutilahu di 27 kabupaten dan kota se Jawa Barat.
Redaktur : Rangga
Reporter : Amuy Mulyadi